Oleh: muhammad sidiq
Shalat
Jum'at adalah amal ibadah yang paling khusus dan istimewa pada hari
Jum'at. Pelaksanaanya memiliki kekhususan yang berbeda dengan
shalat-shalat lainnya, khususnya Dzuhur yang sama waktunya. Dari cara
bersuci, sangat dianjurkan untuk mandi besar sebagaimana mandi janabat.
Cara berpakaian, sangat dianjurkan memakai pakaian terbagus dan
menggunakan wewangian. Berangkatnya ke masjid, sangat-sangat dianjurkan
lebih awal dengan janji pahala yang lebih besar daripada yang datang
berikutnya. Sebelum shalat dimulai, diawali dengan khutbah yang harus
diperhatikan dengan seksama oleh jama'ah. Jama'ah tidak boleh tidur,
mengobrol dan berbicara dengan kawannya, atau sibuk dengan kegiatan
yang bisa memalingkan dari mendengarkan khutbah. Jika hal tersebut
dilanggar maka pahala shalat Jum'at dan keutamannya tidak akan
didapatkan.
Beriktu ini beberapa dalil yang menunjukkan keutamaan shalat Jum'at:
1. Diriwayatkan dari Aus bin Aus radliyallah 'anhu, berkata, "aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ
غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ ثُمَّ بَكَّرَ وَابْتَكَرَ
وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ وَدَنَا مِنْ الْإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ
يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا
وَقِيَامِهَا
"Barangsiapa
mandi pada hari Jum'at, berangkat lebih awal (ke masjid), berjalan kaki
dan tidak berkendaraan, mendekat kepada imam dan mendengarkan
khutbahnya, dan tidak berbuat lagha (sia-sia), maka dari setiap langkah
yang ditempuhnya dia akan mendapatkan pahala puasa dan qiyamulail
setahun." (HR. Abu Dawud no. 1077, al-Nasai no. 1364 Ahmad no. 15585)
2. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliyallah 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إِذَا
كَانَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ وَقَفَتْ الْمَلَائِكَةُ عَلَى أَبْوَابِ
الْمَسْجِدِ فَيَكْتُبُونَ الْأَوَّلَ فَالْأَوَّلَ فَمَثَلُ الْمُهَجِّرِ
إِلَى الْجُمُعَةِ كَمَثَلِ الَّذِي يُهْدِي بَدَنَةً ثُمَّ كَالَّذِي
يُهْدِي بَقَرَةً ثُمَّ كَالَّذِي يُهْدِي كَبْشًا ثُمَّ كَالَّذِي
يُهْدِي دَجَاجَةً ثُمَّ كَالَّذِي يُهْدِي بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ
الْإِمَامُ وَقَعَدَ عَلَى الْمِنْبَرِ طَوَوْا صُحُفَهُمْ وَجَلَسُوا
يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
"Jika
tiba hari Jum'at, maka para Malaikat berdiri di pintu-pintu masjid,
lalu mereka mencatat orang yang datang lebih awal sebagai yang awal.
Perumpamaan orang yang datang paling awal untuk melaksanakan shalat
Jum'at adalah seperti orang yang berkurban unta, kemudian yang
berikutnya seperti orang yang berkurban sapi, dan yang berikutnya
seperti orang yang berkurban kambing, yang berikutnya lagi seperti
orang yang berkurban ayam, kemudian yang berikutnya seperti orang yang
berkurban telur. Maka apabila imam sudah muncul dan duduk di atas
mimbar, mereka menutup buku catatan mereka dan duduk mendengarkan
dzikir (khutbah)." (HR. Ahmad dalam Musnadnya no. 10164)
3. Diriwayatkan dari Salman radliyallah 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
لَا
يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ
طُهْرٍ وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ
يَخْرُجُ فَلَا يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ
لَهُ ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الْإِمَامُ إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا
بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى
"Tidaklah
seseorang mandi pada hari Jum’at dan bersuci semampunya, berminyak
dengan minyaknya atau mengoleskan minyak wangi yang di rumahnya,
kemudian keluar (menuju masjid), dan dia tidak memisahkan dua orang
(yang sedang duduk berdampingan), kemudian dia mendirikan shalat sesuai
dengan tuntunannya, lalu diam mendengarkan khutbah dengan seksama
ketika imam berkhutbah, melainkan akan diampuni (dosa-dosanya yang
terjadi) antara Jum’at tersebut dan Jum’at berikutnya." (HR. Bukhari dalam Shahih-nya, no. 859)
4. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliyallah 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
"Jika engkau berkata pada temanmu pada hari Jum'at, "diamlah!", sewaktu imam berkhutbah, berarti kemu telah berbuat sia-sia." (Muttafaq 'Alaih, lafadz milik al Bukhari dalam Shahihnya, no. 859)
Dalam riwayat Ahmad, dari Ibnu 'Abbas radliyallah 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
مَنْ
تَكَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَهُوَ كَمَثَلِ
الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَارًا وَاَلَّذِي يَقُولُ لَهُ : أَنْصِتْ
لَيْسَتْ لَهُ جُمُعَةٌ
"Siapa
yang berbicara pada hari Jum'at, padahal imam sedang berkhutbah, maka
dia seperti keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal. Dan orang
berkata kepada (saudara)-nya, 'diamlah!', tidak ada Jum'at baginya." (HR. Ahmad, dengan sanad la ba-tsa bih).
Hadits-hadits
di atas menjelaskan bahwa shalat Jum'at memiliki pahala besar.
Barangsiapa melaksanakannya sesuai dengan syarat-syaratnya, tata
tertibnya, sunnah-sunnahnya, maka dia akan memperoleh banyak pahala dan
keutamaan sebagai berikut:
- Setiap langkah dari rumahnya menuju ke masjid mendapatkan pahala seperti pahala puasa dan pahala shalat malam setahun penuh.
- Mendapatkan pahala seperti orang
yang berqurban unta, atau sapi, atau kambing, atau ayam, atau telur,
sesuai seberapa pagi ia berangkat ke masjid untuk menunaikan shalat
Jum'at.
- Mendapatkan ampunan atas dosa-dosa
yang telah ia lakukan hingga tiba shalat Jum'at berikutnya dan tambahan
tiga hari menurut sebagian riwayat.
- Malaikat mencatat pahala shalat Jum'atnya di dalam catatan mereka, selain catatan malaikat yang bertugas menuliskan amal.
Saat
ini banyak umat Islam yang tidak mendapatkan pahala besar ini karena
melakukan kesalahan-kesalahan yang dapat menghilangan keutamaan ibadah
Jum'atnya. Hal tersebut terjadi karena malas, bodoh, atau karena
lingkungan dan adat yang jauh dari sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Kesalahan-kesalahan tersebut terangkum dalam kumpulan berikut ini:
1. Tidak berangkat ke masjid untuk shalat Jum'at pagi-pagi. Padahal,
berangkat pagi-pagi untuk shalat Jum'at sangat dianjurkan dan menjadi
kebiasaan para salafush shalih. Hal ini dikuatkan oleh hadits pertama
dan kedua di atas.
Hadits
pertama menjelaskan bahwa berangkat pagi-pagi ke masjid menjadi syarat
untuk mendapatkan keutamaan pahala shalat Jum'at dengan sempurna. Dan
berangkatnya ke masjid disunnahkan dengan berjalan kaki. Karena itu
Imam al Nasai dan al Baihaqi membuat bab khusus dalam kitab mereka,
"Keutamaan berjalan kaki untuk shalat Jum'at."
Abu Syamah berkata, "Pada
abad pertama, setelah terbit fajar jalan-jalan kelihatan penuh dengan
manusia. Mereka berjalan menuju masjid jami' seperti halnya hari raya,
hingga akhirnya kebiasaan itu hilang." Lalu dikatakan, "Bid'ah pertama yang dilakukan dalam Islam adalah tidak berangkat pagi-pagi menuju masjid."
(Dinukil dari Akhtha' al Mushalliin -edisi Indonesia:
Kesalahan-kesalahan dalam shalat-, Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan, hal.
236)
2. Tidak mandi, tidak memakai wangi-wangian, dan tidak bersiwak.
Tidak
mandi Jum'at menyebabkan tidak didapatkannya janji pahala di atas.
Karena mandi Jum'at menjadi syarat untuk mendapatkan pahala shalat
Jum'at yang besar, berdasarkan pada dua hadits pertama di atas.
Tidak
mandi Jum'at menyebabkan tidak didapatkannya janji pahala di atas.
Karena mandi Jum'at menjadi syarat untuk mendapatkan pahala shalat
Jum'at yang besar, . .
3. Masuk masjid sambil bercakap-cakap dengan kawannya ketika imam sedang berkhutbah.
Keduanya telah melakukan larangan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Abu Hurairah radliyallah 'anhu,
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
"Jika engkau berkata pada temanmu pada hari Jum'at, 'Diamlah!', sewaktu imam berkhutbah, berarti kemu telah berbuat sia-sia." (Muttafaq 'Alaih)
Al Nadhar bin Syamil berkata, "Makna dari kata laghauta
adalah kamu gagal mendapatkan pahala. Dikatakan juga bahwa maknanya
adalah sia-sia keutamaan shalat Jum'atmu." (Dinukil dari Akhtha' al
Mushalliin -edisi Indonesia: Kesalahan-kesalahan dalam shalat-, Abu
Ubaidah Masyhur bin Hasan, hal. 239)
Asal makna al-Inshat
adalah dia dan tidak berbicara kepada orang. Karena ini ada sebagian
pendapat yang memperbolehkan mendengarkan sambil membaca Al-Qur'an atau
membaca dzikir. Akan tetapi, menurut Syaikh al Kanwi, yang benar adalah
diam secara mutlak, tidak berbicara, tidak membaca, dan tidak
berdzikir.
4. Berbicara dan tidak mendengarkan khutbah secara seksama.
Terkadang
ada orang yang sudah melaksanakan mandi Jum'at, memakai wewangian, dan
pergi ke masjid pagi-pagi dengan berjalan kaki, tapi ia tidak mendekat
ke imam dan memilih duduk menjauh dari khatib. Hal ini dikhawatirkan
akan mengurangi kesempurnaan pahala shalat Jum'atnya.
Namun
terkadang ada juga yang sudah mendekat kepada imam tapi melakukan
hal-hal yang tidak berguna sehingga memalingkannya dari memperhatikan
khutbah, misalnya memainkan krikil, biji tasbih, kain sajadah, tikar
atau sibuk menegur temannya untuk diam. Perbuatan ini menyebabkan
pelakunya tidak memperoleh pahala shalat Jum'at.
5. Berkeliling mengedarkan kotak amal untuk mengumpulkan shadaqah dan infak dari para jama'ah ketika imam sedang khutbah.
Atau juga setiap jama'ah sibuk menggeser kotak amal tersebut dan
menggabil uang dari sakunya untuk dimasukkan ke kotak amal sehingga
mengganggu konsentrasi dia dalam mendengarkan khutbah. Dan siapa yang
ingin memperjelas masalah ini silahkan membaca Hukum Edarkan Kotak Infak Saat Khutbah Jum'at
6. Tidur pada saat imam menyampaikan khutbah.
Diriwayatkan dari Ibnu 'Aun, dari Ibnu Sirin, ia berkata, "Mereka
(para ulama) tidak menyukai tidur pada saat imam berkhutbah dan mereka
memperingatkan tentang itu dengan peringatan yang keras."
Dianjurkan bagi orang yang mengantuk untuk berpindah tempat. Diriwayatkan dari Ibnu 'Umar, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ فِي الْمَسْجِدِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَلْيَتَحَوَّلْ مِنْ مَجْلِسِهِ ذَلِكَ إِلَى غَيْرِهِ
"Jika salah seorang kalian mengantuk di masjid pada hari Jum'at, hendaknya dia pindah dari tempat duduknya itu ke tempat lain." (HR. Ahmad dalam al-Musnad, no. 4643)
7. Melangkahi jama'ah yang duduk dan mengganggu orang yang di sekitarnya.
Ampunan
terhadap dosa yang sudah dijanjikan antara dua Jum'at masih bergantung
pada beberapa sifat lain yang harus dipenuhi, sebagaimana yang
disebutkan dalam hadits Salman di atas;
"Kemudian keluar (menuju masjid), dan dia tidak memisahkan dua orang (yang sedang duduk berdampingan). . "
Diriwayatkan
dari Abdullah bin Busr, bahwa seorang laki-laki datang ke masjid dengan
melangkahi bahu leher orang-orang pada hari Jum'at. Saat itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sedang menyampaikan khutbah, lalu beliau bersabda:
اٍجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ وَآنَيْتَ
"Duduklah, sungguh kamu telah mengganggu orang lain, sedangkan kamu datang terlambat." (HR. Ibnu Majah dalam Sunan-nya, no. 1105)
Hadits
di atas menunjukkan bahwa melangkahi orang yang ada di depannya pada
hari Jum'at hukumnya haram. Hukum haram ini hanya khusus pada hari
Jum'at, seperti yang disebutkan dengan jelas dalam hadits di atas.
Mungkin juga disebutkan hari Jum'at karena hal itu sering terjadi pada
hari Jum'at dengan banyaknya orang yang hadir di masjid. Dengan
demikian, larangan melangkahi jama'ah yang lain juga berlaku pada
shalat-shalat lainnya. Inilah pendapat yang lebih mendekati kebenaran,
karena di dalamnya terdapat 'llah, yaitu menyakiti/mengganggu orang
lain. Bahkan hal itu juga terjadi dalam majelis ilmu.
Hadits di atas menunjukkan bahwa melangkahi orang yang ada di depannya pada hari Jum'at hukumnya haram.
8. Membelakangi imam dan kiblat pada saat disampaikan khutbah.
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata tentang tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya dalam khutbah Jum'at: "Ketika
beliau berdiri menyampaikan khutbah pada hari Jum'at, para sahabat
beliau mengarahkan pandangan dan wajah mereka ke arah beliau. Wajah
beliau tepat berada di hadapan mereka pada saat berkhutbah."
Realita
yang kadang nampak, sebagian jama'ah shalat Jum'at bersandar pada
dinding atau tiang masjid dengan membelakangi kiblat dan wajah khatib.
Padahal khatib menghadap ke mereka untuk mendahulukan maslahat mereka
dan supaya mereka bisa mengambil manfaat dari khutbah tersebut.
9. Duduk memeluk lutut pada saat imam berkhutbah.
Imam Ahmad, Abu Dawud, al-Tirmidzi, dan al-Hakim meriwayatkan dari Mu'adz radliyallah 'anhu, ia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْحُبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ
"Bahwasanya
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang hubwah (duduk memeluk
lutut) pada hari Jum'at pada saat imam sedang berkhutbah." (HR. Abu Dawud no. 936, al-Tirmidzi no. 472, Ahmad no. 15077, dan al-Hakim dalam al-Mustadrak no. 1020)
Al-Hubwah berasal dari kata ihtibaa',
yaitu merapatkan kedua kaki ke perut dan memasukkan ke dalam kainnya
hingga menyatu dengan punggungnya. Bisa juga dengan cara merapatkan
kedua kaki ke perut dan memeluk kedua lutut dengan dua tangan sebagai
ganti dari baju.
Dengan
demikian kita tahu, orang yang duduk seperti ini pada saat imam membaca
khutbah telah melakukan kesalahan. Duduk seperti ini dilarang karena
menggambarkan sifat malas bagi pelakunya dan menyebabkannya tertidur.
Duduk seperti itu juga bisa menyebabkan batalnya wudlu' dan terbukanya
aurat.
Beberapa
hal di atas harus dijauhi oleh seorang muslim yang hadir melaksanakan
shalat Jum'at. Jangan sampai hal-hal yang sering dianggap kecil dan
remah di atas menghilangkan kesempatan untuk mendapatkan kesempurnaan
pahala shalat Jum'at. Wallahu Ta'ala a'lam. . .