Kamis, 15 Maret 2012

Bolehkah Sholat Sunah Qobliyah dan Ba’ diyah Jum’at


Para ulama sepakat bahwa sholat sunah yang di lakukan setelah sholatJum’at adalah sunnah dan termasuk rawatib ba’diyah Jum’at. Seperti yang di riwayatkan oleh Imam muslim dan Imam Bukhori. Sedangkan sholat sunah sebelum sholat Jum’at terdapat dua kemungkinan:

1. Sholat sunnah mutlaq, hukumnya sunnah. Waktu pelaksanannya berakhir pada saat imam memulai khutbah.
2. Sholat sunnah Qobliyah Jum’at. Para ulama berbeda pendapat seputar masalah ini, yaitu sbb. :

a. Dianjurkan melaksanakannya. Pendapat ini di kemukakan oleh Imam abu Hanifah, pengikut Imam Syafi’i (menurut pendapat yang dalilnya lebih jelas) dan pendapat Pengikut Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayatnya yang tidak masyhur.
b. Tidak di anjurkan untuk melaksanakannya.yaitu pendapat imam Malik, pengikut Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayatnya yang masyhur. Dalil yang menyatakan dianjurkannya sholat sunnat qobliyah Jum’at:
1.Hadist Rosul yang artinya. “Semua sholat fardlu itu pasti diikuti oleh sholatsunnat qobliyah dua rakaat”. (HR.Ibnu Hibban yang telah dianggap shohih dari hadist Abdullah Bin Zubair). Hadist ini secara umum menerangkan adanya sholat sunnat qobliyah tanpa terkecuali sholat Jum’at.
2.Hadist Rosul yang artinya “Di antara dua adzan dan iqomat terdapat sholatsunnat,diantara dua adzan dan iqomat terdapat sholat sunnat, di antara dua adzan dan iqomat terdapat sholat sunnat bagi yang ingin melakukannya”(HR.Bukhori dan Muslim dari riwayat Abdullah Ibnu Mughoffal).

3.Perbuatan Nabi yang disaksikan oleh Ali Bin Abi Tholib yang berkata “Nabi telah melakukan sholat sunnah empat rakaat sebelum dan setelah sholatjumu’at dengan salam di akhir rakaat ke empat” (HR.Thabrani dalam kitab Al-Ausath dari riwayat Imam Ali Bin Abi Tholib).Tetapi dalam dalam kitab yang sama lewat riwayat Abi Hurairoh berkata: ”Nabi telah melakukan sholatsunnat dua rakaat qobliyah dan ba’diyah Jum’at” Dalil yang menerangkan tidak dianjurkannya sholat sunnat qobliyah Jum’at adalah sebagai berikut. : Hadist dari Saib Bin Yazid: “Pada awalnya, adzan Jum’at dilakukan pada saat imam berada di atas mimbar yaitu pada masa Nabi, Abu bakar dan Umar, tetapi setelah zaman Ustman dan manusia semakin banyak maka Sahabat Ustman menambah adzan menjadi tiga kali (memasukkan iqomat), menurut riwayat Imam Bukhori menambah adzan menjadi dua kali (tanpa memasukkan iqomat). (H.R. riwayat Jama’ah kecuali Imam Muslim). Dengan hadist di atas Ibnu al-Qoyyim berpendapat . Ketika Nabi keluar dari rumahnya langsung naik mimbar kemudian Bilal mengumandangkan adzan. Setelah adzan selesaiNabi langsung berkhotbah tanpa adanya pemisah antara adzan dan khotbah, lantas kapan mereka itu melaksanakan sholat sunnat qobliyah Jum’at?

Catatan : 
Permasalahan ini adalah khilafiyah furu’iyyah.(perbedaan dalam cabang hukum agama) maka tidak boleh fanatik di antara dua pendapat di atas. Dalam kaidah fiqh mengatakan la yunkaru al-mukhtalaf fih wa innama yunkaru al- mujma’ alaih.(Seseorang boleh mengikuti salah satu pendapat yang diperselisihkan ulama dan kita tidak boleh mencegahnya untuk melakukan hal itu, kecuali permasalahan yang telah disepakati ulama.)
Perlu di ingat pula.
Dari Abu Hurairah ra. berkata: “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda,  Amal yang pertama kali dihisab dari seorang hamba adalah shalatnya. Apabila shalatnya baik, maka sungguh orang itu akan bahagia dan berhasil, tetapi bila shalatnya rusak, maka dia akan menyesal dan merugi. Jika sekiranya ada kekurangan dalam shalat fardhunya, Allah SWT akan berfirman kepada malaikat, “Carilah dalam catatan, mungkin hambaku suka mengerjakan shalat sunah, maka kekurangan dalam shalat fardhunya akan disempurnakan dengan shalatsunahnya". Kemudian seluruh amal-amal yang lainnya akan dihisab seperti itu juga". (HR Tirmidzi)

Dari Abdullah bin Qurath berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Yang pertama kali akan dihisab pada seorang hamba pada hari kiamat adalah shalat. Jika shalatnya baik, maka baiklah seluruh amalnya, dan jika shalatnya buruk, maka buruklah seluruh amalnya yang lain" (HR Thabrani).
Wasalam, Semoga bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar