Kamis, 15 Maret 2012

Hukum Baca Basmalah Dikeraskan dalam Shalat


Apakah hukum membaca basmalah dalam shalat yang bacaannya dikeraskan –magrib, isya, subuh? Apa basmalah termasuk dalam surat Al-Fatihah?
JAWAB: Membaca basmalah dengan suara keras dalam shalat yang bersuara keras dilakukan sesekali, maka itu tidak mengapa, dan tidak semestinya dilakukan terus-menerus, karena yang diriwayatkan dari Sunnah Rasulullah Saw dan para khulafâ` ar-rasyidîn ialah mereka tidak membaca “Bismillahir-Rahmanir-Rahîm” dengan suara keras.
Nabi dan sahabat membaca Al-Fâtihah dengan suara keras dalam shalat yang jahar, begitu juga dengan surat setelah Al- Fâtihah. Namun, tentang “Bismillahir-Rahmanir-Rahîm”, tidak ada riwayat yang menjelaskan bahwa mereka membacanya dengan keras terus-menerus. Oleh karena itu, tidak sewajarnya kita membacanya dengan keras terus-menerus, namun jika dibaca dengan keras sesekali, maka itu tidak apa-apa.
Dari Anas r.a., Nabi Saw, Abu Bakar, dan Umar mengawali shalat dengan membaca “Alhamdulillaahi Rabbil ‘Alamiin” (Muttafaqun ‘Alaihi). Imam Muslim menambahkan: “Mereka tidak membaca “bismillaahir rahmaanir rahiim” di awal bacaan maupun di akhirnya. Sedangkan dalam riwayat Ahmad, Nasa’I, dan Ibnu Khuzaimah, Anas r.a. berkata: “Mereka tidak mengeraskan bacaan bismillaahir rahmaanir rahiim.” Di dalam riwayat lainnya, dalam Shahih Ibnu Khuzaimah, dengan kata-kata: “Mereka  membacanya dengan sirr (pelan)”.
Soal apakah basmalah termasuk Al-Fatihah, dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Ada yang berpendapat termasuk ayat dari Al-Fatihah dan dibaca dengan keras dalam shalat jahriyah (dibaca keras oleh imam). Ada pula yang berpandangan ia termasuk surat Al-Fatihah.
Ada pula di antara mereka yang berpendapat, ia bukan bagian dari Al-Fatihah, namun sebuah ayat tersendiri di dalam Kitabullah. Pendapat terakhir ini dipandang terkuat.  Itulah sebabnya tiap pergantian surat dalam Mushaf Al-Quran diawali dengan basmalah.
Soal kewajiban membaca basmalah, para ulama berbeda pendapat. Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad berpendapat bacaan itu disyari’atkan di dalam shalat.
Imam Malik berpendapat, bacaan itu tidak disyari’atkan untuk dibaca dalam shalat wajib, baik dengan pelan maupun keras.
Abu Hanifah, Syafi’i dan Ahmad berselisih tentang hukum membacanya.  Imam Abu Hanifah dan Ahmad berpendapat membacanya adalah sunnah, bukan wajib, karena basmalah bukan bagian dari Al-Fatihah –tapi ayat tersendiri dalam Al-Quran. Imam Syafi’i berpendapat, membacanya adalah wajib. (Taudhihul Ahkaam)
Imam Ibnu Katsir mengatakan : “…para ulama sepakat menyatakan sah orang yang mengeraskan bacaan basmalah maupun yang melirihkannya…” (Tafsir Al-Qur’an Al ‘Azhim). Wallahu a’lam.*

1 komentar: