Minggu, 04 Desember 2011

hukum rajam

Dalil Tentang Kewajiban Merajam Pezina :
Para ulama sepakat menyatakan bahwa pelaku zina muhshan dihukum dengan hukuman rajam, yaitu dilempari dengan batu hingga mati. Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW secara umum yaitu :
Dari Masruq dari Abdillah ra. berakta bahwa Rasulullah SAW bersabda, Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga hal : orang yang berzina, orang yang membunuh dan orang yang murtad dan keluar dari jamaah. 

Selain itu, sesungguhnya hukuman rajam ini pun pernah diperintahkan di dalam Al-Quran, namun lafadznya dihapus tapi perintahnya tetap berlaku. Adalah khalifah Umar bin Al-Khattab yang menyatakan bahwa dahulu ada ayat Al-Quran yang pernah diturunkan dan isinya adalah :
الشيخ والشيخة إذا زنيا فارجموهما البتة
Orang yang sudah menikah laki-laki dan perempuan bila mereka berzina, maka rajamlah…

Namun lafadznya kemudian dinasakh , tetapi hukumnya tetap berlaku hingga hari kamat. Sehingga bisa kita katakan bahwa syariat rajam itu dilandasi bukan hanya dengan dalil sunnah, melainkan dengan dalil Al-Quran juga.

0 komentar:

Posting Komentar